Sabtu, 01 April 2017

Polisi menyita uang sebesar Rp 18,8 Juta dari Sekjen FUI

Polisi menyita uang sebesar Rp 18,8 Juta dari Sekjen FUI
Polisi menyita uang sebesar Rp 18,8 Juta dari Sekjen FUI

JAKARTA, KOMPAS. com - Polisi sudah mengambil keputusan Sekretaris Jenderal Komunitas Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath jadi tersangka masalah sangkaan pemufakatan makar. Dari tangan Al-Khaththath polisi mengambil alih duit belasan juta rupiah.

" Dari tangan yang berkaitan kami sita duit dengan keseluruhan Rp 18. 870. 000, " tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada Kompas. com, Sabtu (1/4/2017).

pada saat itu argo di tangkap polisi yang sedang tengah bermalam di hotel jakarta pusat pada malam jumat kemarin awal hari tempo hari. Dia di tangkap sebelumnya tindakan unjuk rasa 313 atau tindakan 31 Maret 2017.

" Duit itu masihlah kami selidiki untuk apa serta dari siapa, " kata Argo.

Polisi mengambil keputusan menahan Al-Khaththath sesudah di check penyidik sepanjang 1x24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia didugakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP mengenai Pemufakatan Makar.

Terkecuali Al-Khaththath, polisi juga menangkap ZA, IR, V, serta M atas tuduhan sama. Disamping itu, V, serta M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Th. 2008 mengenai Penghilangan Diskriminasi Ras serta Etnis.

Menurut polisi, keduanya pernah melemparkan pengucapan yang mengejek etnis spesifik.

Tidak ada komentar: